Wednesday, December 19, 2018

MAKALAH GERAKAN KERJASAMA DAN INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI


KATA PENGANTAR
Dengan  mengucapkan puji syukur ke hadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta para sahabat dan keluarga beliau, dan orang – orang yang senantiasa mengikuti sunnah – sunnah beliau.
            Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu penyusunan makalah ini, terutama pembimbing asuhan Mata kuliah Anti Korupsi.
Kami menyadari bahwa makalah masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki, oleh karena itu tim penulis dengan rendah hati dan tangan terbuka menerima kritik beserta saran guna menyempurnakan makalah ini.
            Akhirnya, tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.


                                                                                                              Banda Aceh, 09 November 2018
                                             
                                            

                                                                                                                         Tim Penulis



 DAFTAR ISI

Kata Pengantar .....................................................................................................................................I
Daftar Isi ...............................................................................................................................................II
Daftar Tabel........................................................................................................................................III
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang .................................................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................................1
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................................................. 1
Bab II Pembahasan
2.1 Gerakan Organisasi Internasional.....................................................................................................2
2.2 Gerakan Lembaga Swadaya Internasional ......................................................................................4
2.3 Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi................................................................................. 6
Bab III Penutup
3.1 Kesimpulan ......................................................................................................................................7
Daftar Pustaka ...................................................................................................................................IV


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hak dasar manusia dan menyebabkan macetnya demokrasi dan proses demokratisasi, namun juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia, merusak lingkungan hidup, menghambat pembangunan dan meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia.Keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih dan lebih  bertanggung-jawab sangat besar.
Keinginan ini hendak diwujudkan tidak hanya di sektor publik namun juga di sektor swasta. Gerakan ini dilakukan baik oleh organisasi internasional maupun Lembaga Swadaya Internasional (International NGOs). Berbagai gerakan dan kesepakatan-kesepakatan internasional ini dapat menunjukkan keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan masyarakat sipil  (civil society) dan sektor swasta di tingkat internasional patut perlu diperhitungkan, karena mereka telah dengan gigih berjuang melawan korupsi yang membawa dampak negatif rusaknya perikehidupan umat manusia.
2.1 Rumusan Masalah
a.       Gerakan Organisasi dan Instrumen Internasional apa saja yang terlibat dalam pencegahan korupsi ?
2.2 Tujuan Penulisan
a.       Untuk memenuhi tugas mata kuliah Anti Korupsi
b.      Untuk menjelaskan Gerakan Gerakan Organisasi dan Instrumen Internasional  yang terlibat dalam pencegahan korupsi

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Gerakan Organisasi Internasional
            Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Dan berikut Gerakan Organisasi Internasional dalam pencegahan korupsi :
1.  Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
Setiap 5 (lima) tahun, secara regular Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) menyelenggarakan Kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Penjahat atau sering disebut United Nation Congress on Prevention on Crime and Treatment of Offenders.  Pada kesempatan pertama, Kongres ini diadakan di Geneva pada tahun 1955. Sampai saat ini kongres PBB ini telah terselenggara 12 kali. Kongres yang ke-12 diadakandi Salvador pada bulan April 2010.
Dalam Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna (Austria) pada tahun 2000, isu mengenai Korupsi menjadi topik pembahasan yang utama. Dalam introduksi di bawah tema  International Cooperation in Combating Transnational Crime: New Challenges in the Twenty-first Century dinyatakan bahwa tema korupsi telah lama menjadi prioritas pembahasan. Dalam resolusi 54/128 of 17 December 1999, di bawah judul “Action against Corruption”, Majelis Umum PBB menegaskan perlunya pengembangan strategi  global melawan korupsi dan mengundang negara-negara anggota PBB untuk melakukan review terhadap seluruh kebijakan serta peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara untuk mencegah dan melakukan kontrol terhadap korupsi.

2. Bank Dunia (World Bank)
Setelah tahun 1997, tingkat korupsi menjadi salah satu pertimbangan atau prakondisi dari bank dunia (baik World Bank maupun IMF) memberikan pinjaman untuk negara-negara berkembang. Untuk keperluan ini, World Bank Institute mengembangkan Anti-Corruption Core, Program yang bertujuan untuk menanamkan awareness mengenai korupsi dan pelibatan masyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi, termasuk menyediakan sarana bagi negara-negara berkembang untuk mengembangkan rencana aksi nasional untuk memberantas korupsi.
3.  OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development)
Setelah ditemui kegagalan dalam kesepakatan pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada sekitar tahun 1970-an, OECD, didukung oleh PBB mengambil langkah baru untuk memerangi korupsi di tingkat internasional. Sebuah badan pekerja atau  working group on Bribery in International Business Transaction didirikan pada tahun 1989. Pada awalnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan OECD hanya melakukan perbandingan atau me-review konsep, hukum dan aturan di berbagai negara dalam berbagai bidang tidak hanya hukum pidana, tetapi juga masalah perdata, keuangan dan perdagangan serta hukum administrasi.
Pada tahun 1997, Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction disetujui. Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini menghimbau negara-negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman (pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak pidana suap dalam bidang ini.
4. Masyarakat Uni Eropa
Di negara-negara Uni Eropa, gerakan pemberantasan korupsi secara internasional dimulai pada sekitar tahun 1996. Tahun 1997, the Council of Europe Program against Corruption menerima kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan menjadikan isu ini sebagai agenda prioritas. Pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan serta pengertian bahwa: karena korupsi mempunyai banyak wajah dan merupakan masalah yang kompleks dan rumit, maka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multi-disiplin; monitoring yang efektif, dilakukan dengan kesungguhan dan komprehensif serta diperlukan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum.  
Pada tahun 1997, komisi menteri-menteri negara-negara Eropa mengadopsi 20  Guiding Principles untuk memberantas korupsi, dengan mengidentifikasi area-area yang rawan korupsi dan meningkatkan cara-cara efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun 1998 dibentuk GRECO atau the Group of States against Corruption yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara anggota memberantas korupsi. Selanjutnya negara-negara Uni Eropa mengadopsi the Criminal Law Convention on Corruption, the Civil Law Convention on Corruption dan Model Code of Conduct for Public Officials. 
2.2  Gerakan Lembaga Swadaya Internasional (INTERNATIONAL NGOs)
1. Transparency International
Transparency International  (TI) adalah sebuah organisasi internasional non-pemerintah yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat internasional. Setiap tahunnya TI menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi serta daftar perbandingan korupsi di negara-negara di seluruh dunia. TI berkantor pusat di Berlin, Jerman, didirikan pada sekitar bulan Mei 1993 melalui inisiatif Peter Eigen, seorang mantan direktur regional Bank Dunia (World Bank).
Pada tahun 1995, TI mengembangkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index). CPI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di berbagai negara, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat yang diterbitkan setiap tahun dan dilakukan hampir di 200 negara di dunia. CPI disusun dengan memberi nilai atau score pada negara-negara mengenai tingkat korupsi dengan range nilai antara 1-10. Nilai 10 adalah nilai yang tertinggi dan terbaik sedangkan semakin rendah nilainya, negara dianggap atau ditempatkan sebagai negara-negara yang tinggi angka korupsinya.
Tabel 2.2.1 Posisi Indonesia Dalam Indeks Persepsi Korupsi TI
Tahun
Score CPI
Nomor / Peringkat
Jumlah Negara Yang Disurvei
2002
1.9
96
102
2003
1.9
122
133
2004
2.0
133
145
2005
2.2
137
158
2006
2.4
130
163
 2007
2.3
143
179
2008
2.6
126
166

Dalam survey ini, setiap tahun umumnya Indonesia menempati peringkat  sangat buruk dan buruk. Namun setelah tahun 2009, nilai rapor ini membaik sedikit demi sedikit. Tidak jelas faktor apa yang memperbaiki nilai ini, namun dalam realita situasi dan kondisi korupsi secara kualitatif justru terlihat semakin parah. Melihat laporan survey TI, nampak bahwa peringkat Indonesia semakin tahun semakin membaik. Namun cukup banyak pula masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional yang tidak terlalu yakin terhadap validitas survey tersebut. Walaupun tidak benar, secara sinis di Indonesia ada gurauan
2.  TIRI
TIRI  (Making Integrity Work) adalah sebuah organisasi independen internasional non-pemerintah yang memiliki head-office di London, United Kingdom dan memiliki kantor perwakilan di beberapa negara termasuk Jakarta. TIRI didirikan dengan keyakinan bahwa dengan integritas, kesempatan besar untuk perbaikan dalam pembangunan berkelanjutan dan merata di seluruh dunia akan dapat tercapai. Misi dari TIRI adalah memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan mendukung pengembangan integritas di seluruh dunia. TIRI berperan sebagai katalis dan inkubator untuk inovasi baru dan pengembangan jaringan.
Organisasi ini bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi dan masyarakat sipil, melakukan sharing keahlian dan wawasan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk mengatasi korupsi dan mempromosikan integritas. TIRI memfokuskan perhatiannya pada pencarian hubungan sebab akibat antara kemiskinan dan tata pemerintahan yang buruk. Salah satu program yang dilakukan TIRI adalah dengan membuat jejaring dengan universitas untuk mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi.
2.3 Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi
1. United Nations Convention against Corruption (UNCAC)
Salah satu instrumen internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah United Nations Convention against Corruption  yang telah ditandatangani oleh lebih dari 140 negara. Penandatanganan pertama kali dilakukan di konvensi internasional yang diselenggarakan di  Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31 Oktober 2003.
Tindak pidana korupsi dapat diberantas melalui Badan Peradilan. Namun menurut konvensi ini, salah satu hal yang terpenting dan utama adalah masalah pencegahan korupsi. Bab yang terpenting dalam konvensi didedikasikan untuk pencegahan korupsi dengan mempertimbangkan sektor publik maupun sektor privat (swasta). Salah satunya dengan mengembangkan model kebijakan preventif seperti :
a)    Pembentukan badan anti-korupsi;
b)   Peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk pemilu dan partai politik;
c)    Promosi terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan publik;
d)   Rekrutmen atau penerimaan pelayan publik (pegawai negeri) dilakukan berdasarkan prestasi;
e)    Adanya kode etik yang ditujukan bagi pelayan publik (pegawai negeri) dan mereka harus tunduk pada kode etik tsb;
f)    Transparansi dan akuntabilitas keuangan publik;
g)   Penerapan tindakan indisipliner dan pidana bagi pegawai negeri yang korup;
h)   Dibuatnya persyaratan-persyaratan khusus terutama pada sektor publik yang sangat rawan seperti badan peradilan dan sektor pengadaan publik;
i)     Promosi dan pemberlakuan standar pelayanan publik;
j)     Untuk pencegahan korupsi yang efektif, perlu upaya dan keikutsertaan dari selu-ruh komponen masyarakat;
k)   Seruan kepada negara-negara untuk secara aktif mempromosikan keterlibatan organisasi non-pemerintah (LSM/NGOs) yang berbasis masyarakat, serta unsur-unsur lain dari civil society;
l)     Peningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap korupsi termasuk dampak buruk korupsi serta hal-hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang mengetahui telah terjadi TP korupsi.


2. Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction
Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah sebuah konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD. Konvensi Anti Suap ini menetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally binding) negara-negara peserta untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang menerima suap (bribe) dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini juga memberikan standar-standar atau langkah-langkah yang terkait yang harus dijalankan oleh negara perserta sehingga isi konvensi akan dijalankan oleh negara-negara peserta secara efektif.
Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah konvensi internasional pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi yang memfokuskan diri pada sisi ‘supply’ dari tindak pidana suap. Ada 34 negara anggota OECD dan empat negara non-anggota yakni Argentina, Brasil, Bulgaria dan Afrika Selatan yang telah meratifikasi dan mengadopsi konvensi internasional ini.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a.      Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
b.      Berikut gerakan organisasi Internasional dalam pencegahan korupsi :
-   Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
-   Bank Dunia (World Bank)
-   OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development)
-   Masyarakat Uni Eropa
c.       Berikut Gerakan Lembaga Swadaya Internasional (INTERNATIONAL NGOs) :
-   Transparency International
-   TIRI
d.      Berikut Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi :
-   United Nations Convention against Corruption (UNCAC)
-   Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction

Sunday, December 9, 2018

PUISI PERPISAHAN DENGAN TEMAN TERSAYANG


WAKTU




Masa memang berlalu
Karna Waktu tak pernah menunggu
masa selalu ada cerita
Entah itu luka atau bahagia

Dulu, kita hanyalah remaja yang mengejar cita
Remaja yang kerap kali menagis
Remaja yang kerap kali mengeluh
Disaat beban cita yang harus kita tempuh
dulu
Kita hanyalah orang lain
Orang lain yg mengejar impian yg sama

Namun diseiring waktu
Seiring duka dan bahagia yang kita tempuh
Kalian yang selalu menguatkan dan membantuku saat jatuh



                                                                                                                                      AKU

PUISI: ''RINDU DALAM RANTAUAN''

RINDU DALAM RANTAUAN Rasa itu kembali menyapa Lagi dan lagi Ia terus saja kembali Bahkan ketika sudah kupaksa untuk pergi Bu...