Kata Pengantar .....................................................................................................................................I
Daftar Isi ...............................................................................................................................................II
Daftar
Tabel........................................................................................................................................III
Bab I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang .................................................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................................1
1.3 Tujuan Penulisan..............................................................................................................................
1
Bab
II Pembahasan
2.1 Gerakan Organisasi Internasional.....................................................................................................2
2.2 Gerakan Lembaga Swadaya
Internasional ......................................................................................4
2.3 Instrumen Internasional Pencegahan
Korupsi................................................................................. 6
Bab
III Penutup
3.1 Kesimpulan ......................................................................................................................................7
Daftar
Pustaka ...................................................................................................................................IV
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi
adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat
internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hak
dasar manusia dan menyebabkan macetnya demokrasi dan proses demokratisasi,
namun juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia, merusak lingkungan hidup,
menghambat pembangunan dan meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang di
seluruh dunia.Keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih dan
lebih bertanggung-jawab sangat besar.
Keinginan
ini hendak diwujudkan tidak hanya di sektor publik namun juga di sektor swasta.
Gerakan ini dilakukan baik oleh organisasi internasional maupun Lembaga Swadaya
Internasional (International NGOs). Berbagai gerakan dan
kesepakatan-kesepakatan internasional ini dapat menunjukkan keinginan
masyarakat internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan masyarakat
sipil (civil society) dan sektor swasta di tingkat internasional
patut perlu diperhitungkan, karena mereka telah dengan gigih berjuang melawan
korupsi yang membawa dampak negatif rusaknya perikehidupan umat manusia.
2.1 Rumusan Masalah
a.
Gerakan Organisasi dan Instrumen Internasional apa saja
yang terlibat dalam pencegahan korupsi ?
2.2 Tujuan Penulisan
a.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Anti Korupsi
b.
Untuk menjelaskan Gerakan Gerakan Organisasi dan
Instrumen Internasional yang terlibat
dalam pencegahan korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Gerakan Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh
anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang
bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Dan berikut Gerakan Organisasi Internasional dalam pencegahan korupsi :
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
Setiap 5
(lima) tahun, secara regular Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
menyelenggarakan Kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap
Penjahat atau sering disebut United Nation Congress on Prevention on Crime and
Treatment of Offenders. Pada kesempatan pertama, Kongres ini
diadakan di Geneva pada tahun 1955. Sampai saat ini kongres PBB ini telah
terselenggara 12 kali. Kongres yang ke-12 diadakandi Salvador pada bulan April
2010.
Dalam
Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna (Austria) pada tahun 2000, isu
mengenai Korupsi menjadi topik pembahasan yang utama. Dalam introduksi di bawah
tema International Cooperation in Combating Transnational Crime: New
Challenges in the Twenty-first Century dinyatakan bahwa tema korupsi telah lama
menjadi prioritas pembahasan. Dalam resolusi 54/128 of 17 December 1999, di
bawah judul “Action against Corruption”, Majelis Umum PBB menegaskan perlunya
pengembangan strategi global melawan korupsi dan mengundang
negara-negara anggota PBB untuk melakukan review terhadap seluruh kebijakan
serta peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara untuk mencegah
dan melakukan kontrol terhadap korupsi.
2. Bank Dunia (World Bank)
Setelah
tahun 1997, tingkat korupsi menjadi salah satu pertimbangan atau prakondisi
dari bank dunia (baik World Bank maupun IMF) memberikan pinjaman untuk
negara-negara berkembang. Untuk keperluan ini, World Bank Institute mengembangkan
Anti-Corruption Core, Program yang bertujuan untuk menanamkan awareness
mengenai korupsi dan pelibatan masyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi,
termasuk menyediakan sarana bagi negara-negara berkembang untuk mengembangkan
rencana aksi nasional untuk memberantas korupsi.
3. OECD (Organization for Economic Co-Operation
and Development)
Setelah
ditemui kegagalan dalam kesepakatan pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) pada sekitar tahun 1970-an, OECD, didukung oleh PBB mengambil langkah
baru untuk memerangi korupsi di tingkat internasional. Sebuah badan pekerja
atau working group on Bribery in International Business Transaction
didirikan pada tahun 1989. Pada awalnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan OECD
hanya melakukan perbandingan atau me-review konsep, hukum dan aturan di
berbagai negara dalam berbagai bidang tidak hanya hukum pidana, tetapi juga
masalah perdata, keuangan dan perdagangan serta hukum administrasi.
Pada tahun
1997, Convention on Bribery of Foreign Public Official in International
Business Transaction disetujui. Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah
untuk mencegah dan memberantas tindak pidana suap dalam transaksi bisnis
internasional. Konvensi ini menghimbau negara-negara untuk mengembangkan aturan
hukum, termasuk hukuman (pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional
untuk mencegah tindak pidana suap dalam bidang ini.
4. Masyarakat Uni Eropa
Di
negara-negara Uni Eropa, gerakan pemberantasan korupsi secara internasional
dimulai pada sekitar tahun 1996. Tahun 1997, the Council of Europe Program
against Corruption menerima kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan
menjadikan isu ini sebagai agenda prioritas. Pemberantasan ini dilakukan dengan
pendekatan serta pengertian bahwa: karena korupsi mempunyai banyak wajah dan
merupakan masalah yang kompleks dan rumit, maka pemberantasan korupsi harus
dilakukan dengan pendekatan multi-disiplin; monitoring yang efektif, dilakukan
dengan kesungguhan dan komprehensif serta diperlukan adanya fleksibilitas dalam
penerapan hukum.
Pada tahun
1997, komisi menteri-menteri negara-negara Eropa mengadopsi
20 Guiding Principles untuk memberantas korupsi, dengan
mengidentifikasi area-area yang rawan korupsi dan meningkatkan cara-cara
efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun 1998 dibentuk GRECO atau the
Group of States against Corruption yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
negara anggota memberantas korupsi. Selanjutnya negara-negara Uni Eropa
mengadopsi the Criminal Law Convention on Corruption, the Civil Law Convention
on Corruption dan Model Code of Conduct for Public Officials.
2.2 Gerakan Lembaga Swadaya Internasional (INTERNATIONAL NGOs)
1. Transparency International
Transparency
International (TI) adalah sebuah organisasi internasional
non-pemerintah yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian
mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat
internasional. Setiap tahunnya TI menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi serta
daftar perbandingan korupsi di negara-negara di seluruh dunia. TI berkantor
pusat di Berlin, Jerman, didirikan pada sekitar bulan Mei 1993 melalui inisiatif
Peter Eigen, seorang mantan direktur regional Bank Dunia (World Bank).
Pada tahun
1995, TI mengembangkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index).
CPI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di berbagai negara,
berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat
yang diterbitkan setiap tahun dan dilakukan hampir di 200 negara di dunia. CPI
disusun dengan memberi nilai atau score pada negara-negara mengenai tingkat
korupsi dengan range nilai antara 1-10. Nilai 10 adalah nilai yang tertinggi
dan terbaik sedangkan semakin rendah nilainya, negara dianggap atau ditempatkan
sebagai negara-negara yang tinggi angka korupsinya.
Tabel 2.2.1 Posisi Indonesia Dalam Indeks Persepsi Korupsi TI
Tahun
|
Score CPI
|
Nomor / Peringkat
|
Jumlah Negara Yang Disurvei
|
2002
|
1.9
|
96
|
102
|
2003
|
1.9
|
122
|
133
|
2004
|
2.0
|
133
|
145
|
2005
|
2.2
|
137
|
158
|
2006
|
2.4
|
130
|
163
|
2007
|
2.3
|
143
|
179
|
2008
|
2.6
|
126
|
166
|
Dalam
survey ini, setiap tahun umumnya Indonesia menempati
peringkat sangat buruk dan buruk. Namun setelah tahun 2009, nilai
rapor ini membaik sedikit demi sedikit. Tidak jelas faktor apa yang memperbaiki
nilai ini, namun dalam realita situasi dan kondisi korupsi secara kualitatif
justru terlihat semakin parah. Melihat laporan survey TI, nampak bahwa
peringkat Indonesia semakin tahun semakin membaik. Namun cukup banyak pula
masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional yang tidak terlalu yakin
terhadap validitas survey tersebut. Walaupun tidak benar, secara sinis di
Indonesia ada gurauan
2. TIRI
TIRI (Making
Integrity Work) adalah sebuah organisasi independen internasional
non-pemerintah yang memiliki head-office di London, United Kingdom dan memiliki
kantor perwakilan di beberapa negara termasuk Jakarta. TIRI didirikan dengan
keyakinan bahwa dengan integritas, kesempatan besar untuk perbaikan dalam
pembangunan berkelanjutan dan merata di seluruh dunia akan dapat tercapai. Misi
dari TIRI adalah memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang adil dan
berkelanjutan dengan mendukung pengembangan integritas di seluruh dunia. TIRI
berperan sebagai katalis dan inkubator untuk inovasi baru dan pengembangan
jaringan.
Organisasi
ini bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi dan masyarakat sipil,
melakukan sharing keahlian dan wawasan untuk mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan praktis yang diperlukan untuk mengatasi korupsi dan mempromosikan
integritas. TIRI memfokuskan perhatiannya pada pencarian hubungan sebab akibat
antara kemiskinan dan tata pemerintahan yang buruk. Salah satu program yang
dilakukan TIRI adalah dengan membuat jejaring dengan universitas untuk
mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi
di perguruan tinggi.
2.3 Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi
1. United Nations Convention against Corruption (UNCAC)
Salah satu
instrumen internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan korupsi adalah United Nations Convention against
Corruption yang telah ditandatangani oleh lebih dari 140 negara.
Penandatanganan pertama kali dilakukan di konvensi internasional yang
diselenggarakan di Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31 Oktober
2003.
Tindak pidana korupsi dapat
diberantas melalui Badan Peradilan. Namun menurut konvensi ini, salah satu hal
yang terpenting dan utama adalah masalah pencegahan korupsi. Bab yang
terpenting dalam konvensi didedikasikan untuk pencegahan korupsi dengan
mempertimbangkan sektor publik maupun sektor privat (swasta). Salah satunya
dengan mengembangkan model kebijakan preventif seperti :
a)
Pembentukan badan anti-korupsi;
b) Peningkatan transparansi dalam
pembiayaan kampanye untuk pemilu dan partai politik;
c) Promosi terhadap efisiensi dan
transparansi pelayanan publik;
d) Rekrutmen atau penerimaan pelayan
publik (pegawai negeri) dilakukan berdasarkan prestasi;
e) Adanya kode etik yang ditujukan bagi
pelayan publik (pegawai negeri) dan mereka harus tunduk pada kode etik tsb;
f) Transparansi dan akuntabilitas
keuangan publik;
g) Penerapan tindakan indisipliner dan
pidana bagi pegawai negeri yang korup;
h) Dibuatnya persyaratan-persyaratan
khusus terutama pada sektor publik yang sangat rawan seperti badan peradilan
dan sektor pengadaan publik;
i) Promosi dan pemberlakuan standar
pelayanan publik;
j) Untuk pencegahan korupsi yang
efektif, perlu upaya dan keikutsertaan dari selu-ruh komponen masyarakat;
k) Seruan kepada negara-negara untuk
secara aktif mempromosikan keterlibatan organisasi non-pemerintah (LSM/NGOs)
yang berbasis masyarakat, serta unsur-unsur lain dari civil society;
l) Peningkatkan kesadaran masyarakat
(public awareness) terhadap korupsi termasuk dampak buruk korupsi serta hal-hal
yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang mengetahui telah terjadi TP korupsi.
2. Convention on Bribery of Foreign
Public Official in International Business Transaction
Convention
on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction
adalah sebuah konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD. Konvensi Anti
Suap ini menetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally binding)
negara-negara peserta untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang
menerima suap (bribe) dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini juga
memberikan standar-standar atau langkah-langkah yang terkait yang harus
dijalankan oleh negara perserta sehingga isi konvensi akan dijalankan oleh
negara-negara peserta secara efektif.
Convention
on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction
adalah konvensi internasional pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi
yang memfokuskan diri pada sisi ‘supply’ dari tindak pidana suap. Ada 34 negara
anggota OECD dan empat negara non-anggota yakni Argentina, Brasil, Bulgaria dan
Afrika Selatan yang telah meratifikasi dan mengadopsi konvensi internasional
ini.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
a.
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh
anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang
bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
b.
Berikut gerakan organisasi Internasional dalam pencegahan korupsi :
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
- Bank Dunia (World Bank)
- OECD (Organization for Economic Co-Operation and
Development)
- Masyarakat Uni Eropa
c.
Berikut Gerakan Lembaga Swadaya Internasional (INTERNATIONAL NGOs) :
- Transparency International
- TIRI
d.
Berikut Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi :
- United Nations Convention against
Corruption (UNCAC)
- Convention on Bribery of Foreign
Public Official in International Business Transaction